Profil Posdaya |
A.
Nama
Posdaya
Nama Posdaya diambil dari nama masjid
yang ada di Dusun Darma Desa Bulay, yaitu Miftahul Hidayah. Dalam proses
pemberian nama ini takmir masjid sangat berharap agar disamakan dengan nama
masjid di desa ini, sehingga disepakati bahwa nama untuk Posdaya di Desa Bulay
ini disamakan dengan nama masjid yang ada dengan tujuan agar masjid yang ada
juga dikenal oleh masyarakat luas.
B.
Alamat
Posdaya
Posdaya Miftahul Hidayah beralamat di
Dusun Darma RT. 017 RW. 007 Desa Bulay Kecamatan Galis Kabupaten
Pamekasan. Posdaya ini berada di tempat
yang cukup strategis yang dekat dengan Masjid, Balai Desa, Balai Pengobatan,
Lembaga Pendidikan dan Lapangan Desa. Sehingga Posdaya ini tidak jauh dari
keramaian dan kegiatan yang ada di Desa Bulay.
C.
Cakupan
Posdaya
Pengurus Posdaya Miftahul Hidayah yang
berada di desa ini didominasi oleh warga sekitar Masjid Miftahul Hidayah, namun
cakupan wilayah dari Posdaya sendiri adalah seluruh warga yang ada di Desa
Bulay yang terdiri dari empat dusun ini, yaitu Dusun Darma, Bulay, Jak-Jak dan
Bates. Pada setiap dusun yang ada sudah disediakan beberapa pengurus untuk
melayani masyarakat, baik dari keagamaan, pendidikan, kesehatan dan
kewirausahaan.
Cakupan peserta Posdaya saat ini sudah
meluas ke 3 (tiga) dusun yang ada di desa dan hanya 1 (satu) dusun yang belum
dicakup oleh Posdaya dikarenakan lokasi yang agak jauh dari Posdaya itu
sendiri. Semoga ke depannya 1 (satu) dusun ini bisa dicakup oleh Posdaya
Miftahul Hidayah Bulay sesuai target program Posdaya selanjutnya.
D.
Legalitas
Posdaya
Keberadaan
Posdaya Mifahul Hidayah terbentuk karena dukungan dari berbagai pihak, terutama
LPPM, SKPD dan Tokoh Masyarakat yang ada di Desa Bulay. Sehingga atas kebijakan
dan dukungan dari pihak – pihak di atas, LPPM STAIN Pamekasan menerbitkan Surat
Keputusan Pembentukan Pengurus Posdaya Miftahul Hidayah Berbasis Masjid pada
tanggal 03 Oktober 2012 dengan Nomor Keputusan : Sti.18.3/PP.09/TL.03/924/2012
dan Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) Desa Bulay menerbitkan Surat Keputusan
Kepala Desa Bulay Nomor 145/18/432.505.06/2014 pada tanggal 01 Juli 2014.
0 komentar
Posting Komentar