Senin, 30 November 2015

Profil Posdaya Masjid Miftahul Hidayah


Profil Posdaya

A.    Nama Posdaya
Nama Posdaya diambil dari nama masjid yang ada di Dusun Darma Desa Bulay, yaitu Miftahul Hidayah. Dalam proses pemberian nama ini takmir masjid sangat berharap agar disamakan dengan nama masjid di desa ini, sehingga disepakati bahwa nama untuk Posdaya di Desa Bulay ini disamakan dengan nama masjid yang ada dengan tujuan agar masjid yang ada juga dikenal oleh masyarakat luas.

B.    Alamat Posdaya
Posdaya Miftahul Hidayah beralamat di Dusun Darma RT. 017 RW. 007 Desa Bulay Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.  Posdaya ini berada di tempat yang cukup strategis yang dekat dengan Masjid, Balai Desa, Balai Pengobatan, Lembaga Pendidikan dan Lapangan Desa. Sehingga Posdaya ini tidak jauh dari keramaian dan kegiatan yang ada di Desa Bulay.
  
C.    Cakupan Posdaya
Pengurus Posdaya Miftahul Hidayah yang berada di desa ini didominasi oleh warga sekitar Masjid Miftahul Hidayah, namun cakupan wilayah dari Posdaya sendiri adalah seluruh warga yang ada di Desa Bulay yang terdiri dari empat dusun ini, yaitu Dusun Darma, Bulay, Jak-Jak dan Bates. Pada setiap dusun yang ada sudah disediakan beberapa pengurus untuk melayani masyarakat, baik dari keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kewirausahaan.
Cakupan peserta Posdaya saat ini sudah meluas ke 3 (tiga) dusun yang ada di desa dan hanya 1 (satu) dusun yang belum dicakup oleh Posdaya dikarenakan lokasi yang agak jauh dari Posdaya itu sendiri. Semoga ke depannya 1 (satu) dusun ini bisa dicakup oleh Posdaya Miftahul Hidayah Bulay sesuai target program Posdaya selanjutnya.

D.    Legalitas Posdaya

Keberadaan Posdaya Mifahul Hidayah terbentuk karena dukungan dari berbagai pihak, terutama LPPM, SKPD dan Tokoh Masyarakat yang ada di Desa Bulay. Sehingga atas kebijakan dan dukungan dari pihak – pihak di atas, LPPM STAIN Pamekasan menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Pengurus Posdaya Miftahul Hidayah Berbasis Masjid pada tanggal 03 Oktober 2012 dengan Nomor Keputusan : Sti.18.3/PP.09/TL.03/924/2012 dan Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) Desa Bulay menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Bulay Nomor 145/18/432.505.06/2014 pada tanggal 01 Juli 2014.

0 komentar

Posting Komentar