Rabu, 02 Desember 2015

Sejarah Posdaya Miftahul Hidayah


Sejarah Posdaya Miftahul Hidayah

A.    Latar Belakang
Kata “Masjid” berasal dari Bahasa Arab (Masjidun) yang artinya tempat bersujud, sedangkan menurut istilah dapat kita artikan sebagai tempat dimana kita melakukan ibadah kepada Allah SWT. Pada masa dimana Nabi kita Muhammad SAW mulai mejalankan Agama Islam, Masjid di samping mempunyai fungsi utama sebagai tempat ibadah, juga berfungsi sebagai tempat bermusyawarah. Di dalamnya termasuk konsultasi masalah  pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pengembangan kehidupan sosial dan budaya. Di samping fungsi-fungsi lain yang pernah dijalankan oleh Nabi Muhammad SAW seperti tempat pembinaan dan penyebaran Agama Islam, mengobati orang yang sakit, mendamaikan konflik sosial, menyusun strategi perang,  santunan sosial dan tempat penyampaian informasi yang semua ini bertujuan untuk memberdayakan umatnya sesuai dengan hak mereka sebagai manusia.
Bersandar pada apa yang sudah dilakukan oleh Rasulullah saat itu, yang tidak hanya mengfokuskan masjid sebagai tempat ibadah shalat 5 (lima) waktu, maka anggota pengurus Masjid Miftahul Hidayah yang terletak di Dusun Darma RT. 017 RW. 007 Desa Bulay Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan – Madura ini berusaha membentuk sebuah kelompok pemberdayaan keluarga sebagai roda keorganisasian berbasis masjid yang ada di Desa Bulay. Sehingga tradisi yang sudah dicontohkan oleh nabi kita Muhammad SAW di atas dapat berkelanjutan di masa – masa sekarang dan yang akan datang.
Dasar pemikiran tersebut diimplementasikan oleh mahasiswa KPM STAIN Pamekasan bersama-sama dengan Organisasi Masyarakat membentuk sebuah Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) yang berbasis masjid sebagai wadah masyarakat dalam mempercepat pencapaian Millenium Development Goals.

B.    Tujuan
Adapun tujuan dari Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) terdiri dari dua bagian yang meliputi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari POSDAYA ini adalah untuk meningkatkan kualitas peran Masjid Miftahul Hidayah dalam memberdayakan dan mengembangkan masyarakat dan juga sebagai wadah masyarakat dalam mempercepat pencapaian Millenium Development Goals melalui pendampingan dalam rangka mewujudkan keluarga Pra-sejahtera menuju keluarga sejahtera plus. Sedangkan tujuan khusus dari Posdaya ini meliputi peningkatan kesadaran dan tanggung jawab sosial anggota Posdaya terhadap masjid dan kehidupan masyarakat, antara lain yaitu:
1.     Menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan yang berkaitan dengan agama, pendidikan, kesehatan, kewirausahaan, dan sosial budaya.
2.     Menjadikan anggota Posdaya mampu belajar bersama masyarakat untuk memahami dan memecahkan masalah sehingga memperoleh pengalaman dan pengetahuan dari kehidupan nyata dari masyarakat, mempertajam kepekaan, empati, simpati dan kepedulian sosial anggota terhadap berbagai masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
3.     Menyegarkan modal sosial seperti hidup gotong royong dalam masyarakat untuk membantu pemberdayaan keluarga secara terpadu dan membangun keluarga bahagia sejahtera.
4.     Ikut memelihara lembaga sosial kemasyarakatan yang terkecil (keluarga) yang dapat menjadi perekat sehingga tercipta kehidupan yang rukun, damai dan memiliki dinamika tinggi.
5.     Memberikan kesempatan kepada setiap keluarga untuk memberi atau menerima pembaharuan yang dapat dipergunakan dalam proses pembangunan keluarga yang bahagia dan sejahtera.
6.     Membantu program pemerintah dalam mempercepat pembangunan masyarakat dalam berbagai bidang, khususnya dalam bidang pendidikan, sosial, ekonomi dan keagamaan.
Dari beberapa maksud dan tujuan di atas diharapakan Posdaya Masjid ini bisa selalu menjadi fasilitas keluarga masyarakat untuk mengembangkan kesejahteraan sosial yang ada di Desa Bulay.

C.    Proses Pembentukan Posdaya Miftahul Hidayah
Posdaya dikembangkan sebagai salah satu sarana meningkatkan kualitas terpadu hidup masyarakat melalui penguatan fungsi keluarga secara terpadu. Posdaya bisa dikembangkan sebagai wadah pelayanan keluarga secara terpadu, utamanya pelayanan kesehatan, pendidikan, wirausaha, dan pengembangan lingkungan yang memudahkan keluarga berkembang secara mandiri.
Langkah awal pembentukan posdaya dilakukan melalui sosialisasi posdaya dengan pendekatan nonformal kepada tokoh masyarakat maupun formal dengan civitas akademika yang dalam hal ini dilakukan oleh peserta KPM STAIN Pamekasan dan Ormas Desa Bulay. Kemudian dilanjutkan dengan pendataan potensi desa. Dari hasil pendatan dan diskusi dengan tokoh masyarakat dan kelurahan, dilaksanakan Lokakarya sekaligus pembentukan Posdaya yang melibatkan SKPD Desa Bulay, Organisi Masyarakat, Tokoh Masyarakat. Setelah pengurus Posdaya terbentuk, dilaksanakan musyawarah pengurus dan kader untuk menyusun program kerja Posdaya Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan yang meliputi: penentuan jenis usaha yang ingin dirintis, pelatihan keterampilan usaha bagi Ibu Rumah Tangga dengan mendatangkan tenaga ahli dibidangnya, pembentukan Unit Usaha Rumah Tangga dengan bantuan modal bergulir, dan pemasaran Hasil Kegiatan Life Skill Ibu Rumah Tangga yaitu dengan mengikutsertakan sertakan hasil life skill dalam penyelenggaraan pameran dan bazar.
Untuk memulai program posdaya terlebih dahulu dilaksanakan pelatihan kader posdaya. Pengurus posdaya melaksanakan musyawarah rutin, untuk kemudian melaksanakan program-program yang telah direncanakan, mengadakan konsultasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan program. Monitoring dilakukan oleh tim maupun pihak yang bekerjasama. Dalam kegiatan ini, pihak sekolah dilibatkan sebagai tokoh masyarakat yang turut memantau kegiatan yang dilaksanakan Posdaya.
Melalui kegiatan Pos Pemberdayaan Keluarga, diharapkan peran perempuan terutama ibu-ibu rumah tangga dapat dioptimalkan, dengan senantiasa dapat terus menggali ide-ide kreatif baru untuk pengembangan kewirausahaan.

D.    Waktu Pembentukan
Terbentuknya Posdaya  Miftahul Hidayah berbasis masjid ini berawal dari  Program Mahasiswa STAIN Pamekasan yang melaksanakan tugas Kuliah Pengabdian kepada Masyarakat (KPM) di Desa Bulay. Setelah anggota KPM melakukan identifikasi masalah yang ada di desa, maka Mahasiswa STAIN ini mengadakan Rapat Lokakarya Mini megenai Pembentukan Posdaya Mftahul Hidayah Berbasis Masjid pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2012 yang kemudian diterbitkan SK Kepengurusan Posdaya dari Pihak P3M STAIN Pamekasan.
Atas kebijakan dan dukungan P3M STAIN Pamekasan dan Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) Desa Bulay, maka Surat Keputusan Tentang Pembentukan Pengurus Posdaya Miftahul Hidayah Berbasis Masjid diterbitkan pada tanggal 03 Oktober 2012 dengan Nomor Surat Keputusan LPPM STAIN Pamekasan: Sti.18.3/PP.09/TL.03/924/2012.
Setelah Posdaya Miftahul Hidayah semakin berperan aktif dalam kegiatan di Desa Bulay, maka disusul dengan Nomor Keputusan Kepala Desa Bulay: 145/18/432.505.06/2014 pada tanggal 01 Juli 2014 sebagai legalitas Posdaya Miftahul Hidayah Berbasis Masjid di Desa Bulay.

E.    Pihak – Pihak Yang Terlibat
Pembentukan Pengurus Posdaya Masjid direncanakan dalam rapat yang melibatkan Kepala Desa Bulay beserta perangkatnya, pengurus takmir masjid beserta pengurus Remasnya dan Pengurus Karang Taruna Desa Bulay Kecamatan Galis. Dalam proses pembentukan ini mendapat sikap positif dari semua pihak terutama dari pengurus takmir masjid Miftahul Hidayah sendiri. Sehingga sampai saat ini Posdaya tetap mendapat dukungan dari berbagai pihak yang ada di Desa Bulay.


0 komentar

Posting Komentar