Sejarah Posdaya Miftahul Hidayah |
A.
Latar Belakang
Kata “Masjid” berasal dari Bahasa
Arab (Masjidun) yang artinya tempat
bersujud, sedangkan menurut istilah dapat kita artikan sebagai tempat dimana
kita melakukan ibadah kepada Allah SWT. Pada masa dimana Nabi kita Muhammad SAW
mulai mejalankan Agama Islam, Masjid di samping mempunyai fungsi utama sebagai
tempat ibadah, juga berfungsi sebagai tempat bermusyawarah. Di dalamnya
termasuk konsultasi masalah pendidikan,
kesehatan, ekonomi, dan pengembangan kehidupan sosial dan budaya. Di samping
fungsi-fungsi lain yang pernah dijalankan oleh Nabi Muhammad SAW seperti tempat
pembinaan dan penyebaran Agama Islam, mengobati orang yang sakit, mendamaikan
konflik sosial, menyusun strategi perang,
santunan sosial dan tempat penyampaian informasi yang semua ini
bertujuan untuk memberdayakan umatnya sesuai dengan hak mereka sebagai manusia.
Bersandar pada apa yang sudah
dilakukan oleh Rasulullah saat itu, yang tidak hanya mengfokuskan masjid
sebagai tempat ibadah shalat 5 (lima) waktu, maka anggota pengurus Masjid
Miftahul Hidayah yang terletak di Dusun Darma RT. 017 RW. 007 Desa Bulay
Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan – Madura ini berusaha membentuk sebuah
kelompok pemberdayaan keluarga sebagai roda keorganisasian berbasis masjid yang
ada di Desa Bulay. Sehingga tradisi yang sudah dicontohkan oleh nabi kita
Muhammad SAW di atas dapat berkelanjutan di masa – masa sekarang dan yang akan
datang.
Dasar pemikiran
tersebut diimplementasikan oleh mahasiswa KPM STAIN Pamekasan bersama-sama dengan Organisasi
Masyarakat membentuk sebuah Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) yang berbasis
masjid sebagai wadah masyarakat dalam mempercepat pencapaian Millenium Development Goals.
B.
Tujuan
Adapun tujuan
dari Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) terdiri dari dua bagian yang meliputi
tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari POSDAYA ini adalah untuk meningkatkan kualitas peran
Masjid Miftahul Hidayah dalam memberdayakan dan mengembangkan masyarakat dan
juga sebagai wadah masyarakat dalam mempercepat
pencapaian Millenium Development Goals melalui pendampingan dalam rangka mewujudkan keluarga
Pra-sejahtera menuju keluarga
sejahtera plus. Sedangkan tujuan
khusus dari Posdaya ini meliputi peningkatan kesadaran dan tanggung jawab
sosial anggota Posdaya terhadap masjid dan kehidupan masyarakat, antara lain
yaitu:
1.
Menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan yang
berkaitan dengan agama, pendidikan, kesehatan, kewirausahaan, dan sosial
budaya.
2.
Menjadikan anggota Posdaya mampu belajar bersama
masyarakat untuk memahami dan memecahkan masalah sehingga memperoleh pengalaman
dan pengetahuan dari kehidupan nyata dari masyarakat, mempertajam kepekaan, empati,
simpati dan kepedulian sosial anggota terhadap berbagai masalah sosial yang
terjadi di masyarakat.
3.
Menyegarkan
modal sosial seperti hidup gotong royong dalam masyarakat untuk membantu
pemberdayaan keluarga secara terpadu dan membangun keluarga bahagia sejahtera.
4.
Ikut
memelihara lembaga sosial kemasyarakatan yang terkecil (keluarga) yang dapat
menjadi perekat sehingga tercipta kehidupan yang rukun, damai dan memiliki
dinamika tinggi.
5.
Memberikan kesempatan kepada
setiap keluarga untuk memberi
atau menerima pembaharuan yang dapat dipergunakan dalam proses pembangunan
keluarga yang bahagia dan sejahtera.
6.
Membantu
program pemerintah dalam mempercepat pembangunan masyarakat dalam berbagai
bidang, khususnya dalam bidang pendidikan, sosial, ekonomi dan keagamaan.
Dari beberapa maksud dan tujuan di atas diharapakan Posdaya Masjid ini bisa
selalu menjadi fasilitas keluarga masyarakat untuk mengembangkan kesejahteraan
sosial yang ada di Desa Bulay.
C.
Proses Pembentukan Posdaya Miftahul Hidayah
Posdaya
dikembangkan sebagai salah satu sarana meningkatkan kualitas terpadu hidup
masyarakat melalui penguatan fungsi keluarga secara terpadu. Posdaya bisa
dikembangkan sebagai wadah pelayanan keluarga secara terpadu, utamanya
pelayanan kesehatan, pendidikan, wirausaha, dan pengembangan lingkungan yang
memudahkan keluarga berkembang secara mandiri.
Langkah
awal pembentukan posdaya dilakukan melalui sosialisasi posdaya dengan
pendekatan nonformal kepada tokoh masyarakat maupun formal dengan civitas akademika yang dalam hal ini dilakukan oleh peserta KPM STAIN Pamekasan
dan Ormas Desa Bulay. Kemudian dilanjutkan dengan pendataan potensi desa. Dari
hasil pendatan dan diskusi dengan tokoh masyarakat dan kelurahan, dilaksanakan
Lokakarya sekaligus pembentukan Posdaya yang melibatkan SKPD Desa Bulay,
Organisi Masyarakat, Tokoh Masyarakat. Setelah pengurus Posdaya terbentuk,
dilaksanakan musyawarah pengurus dan kader untuk menyusun program kerja Posdaya
Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan yang meliputi: penentuan jenis usaha yang ingin
dirintis, pelatihan keterampilan usaha bagi Ibu Rumah Tangga dengan mendatangkan
tenaga ahli dibidangnya, pembentukan Unit Usaha Rumah Tangga dengan bantuan
modal bergulir, dan pemasaran Hasil Kegiatan Life Skill Ibu Rumah Tangga yaitu
dengan mengikutsertakan sertakan hasil life skill dalam penyelenggaraan
pameran dan bazar.
Untuk
memulai program posdaya terlebih dahulu dilaksanakan pelatihan kader posdaya.
Pengurus posdaya melaksanakan musyawarah rutin, untuk kemudian melaksanakan
program-program yang telah direncanakan, mengadakan konsultasi dengan berbagai
pihak yang terkait dengan program. Monitoring dilakukan oleh tim maupun pihak
yang bekerjasama. Dalam kegiatan ini, pihak sekolah dilibatkan sebagai tokoh
masyarakat yang turut memantau kegiatan yang dilaksanakan Posdaya.
Melalui
kegiatan Pos Pemberdayaan Keluarga, diharapkan peran perempuan terutama ibu-ibu
rumah tangga dapat dioptimalkan, dengan senantiasa dapat terus menggali ide-ide
kreatif baru untuk pengembangan kewirausahaan.
D.
Waktu Pembentukan
Terbentuknya Posdaya Miftahul Hidayah berbasis masjid ini berawal
dari Program Mahasiswa STAIN Pamekasan
yang melaksanakan tugas Kuliah Pengabdian kepada Masyarakat (KPM) di Desa
Bulay. Setelah anggota KPM melakukan identifikasi masalah yang ada di desa,
maka Mahasiswa STAIN ini mengadakan Rapat Lokakarya Mini megenai Pembentukan Posdaya
Mftahul Hidayah Berbasis Masjid pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2012 yang
kemudian diterbitkan SK Kepengurusan Posdaya dari Pihak P3M STAIN Pamekasan.
Atas kebijakan dan dukungan P3M STAIN Pamekasan dan
Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) Desa Bulay, maka Surat Keputusan Tentang Pembentukan
Pengurus Posdaya Miftahul Hidayah Berbasis Masjid diterbitkan pada tanggal 03
Oktober 2012 dengan Nomor Surat Keputusan LPPM STAIN Pamekasan:
Sti.18.3/PP.09/TL.03/924/2012.
Setelah Posdaya Miftahul Hidayah
semakin berperan aktif dalam kegiatan di Desa Bulay, maka disusul dengan Nomor
Keputusan Kepala Desa Bulay: 145/18/432.505.06/2014 pada tanggal 01 Juli 2014
sebagai legalitas Posdaya Miftahul Hidayah Berbasis Masjid di Desa Bulay.
E.
Pihak – Pihak Yang Terlibat
Pembentukan
Pengurus Posdaya Masjid direncanakan dalam rapat
yang melibatkan Kepala
Desa Bulay beserta perangkatnya, pengurus takmir
masjid beserta pengurus Remasnya dan
Pengurus Karang Taruna Desa Bulay Kecamatan Galis.
Dalam proses pembentukan ini mendapat sikap positif dari semua pihak terutama
dari pengurus takmir masjid Miftahul Hidayah sendiri. Sehingga sampai saat ini
Posdaya tetap mendapat dukungan dari berbagai pihak yang ada di Desa Bulay.
0 komentar
Posting Komentar